Sabtu, 16 Agustus 2014

KORUPSI

Definisi Korupsi dan Bahayanya
Korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio, corruptus atau kata kerjanya Corrumpere; dalam bahasa Inggris dan Perancis disebut corruption, dalam bahasa Belanda disebut korruptie, yang berubah menjadi korupsi dalam bahasa Indonesia. Istilah coruruption atau korupsi menurut Webster New World Dictionary of The American Langguage adalah:
A making, becoming or being corrupt
Evil or wicked ways
Bribery or dishonest dealings
Decay, rottenness.

Dalam Al Qur’an juga tidak didapati istilah korupsi, namun dikenal istilah fassad yang berarti segala perbuatan yang menimbulkan kerusakan, termasuk berbagai perbuatan tidak jujur, merusak, menyogok, memalsu, menipu.Tindak pidana korupsi tidak dikenal dalam KUHP, Korupsi di sektor publik yang banyak terjadi merupakan perbuatan pidana yang pada umumnya hanya mungkin dilakukan oleh orang yang mempunyai kualifikasi jabatan pada sektor publik, perbuatan semacam itu dikelompokkan dalam Bab XXVIII dalam Pasal 415 sampai dengan Pasal 425 KUHP tentang Kejahatan Jabatan. Pasal-pasal kejahatan jabatan meliputi berbagai tindak pidana seperti penggelapan, pemerasan, penyuapan, penyuapan terhadap Hakim, perusakan atau memalsukan dokumen. Istilah korupsi pertama kali digunakan dalam Peraturan Penguasa Perang Pusat No Prt/Peperpu/013/1958 terkait upaya pemberantasan korupsi, yang kemudian di tuangkan dalam undang-undang No 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan korupsi, yang akhirnya digunakan dalam UU No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi.

United Nation Against Corruption (UNCAC)
 UU Nomor 7 Tahun 2006, pengertian korupsi akan diperluas lagi dan meliputi lingkup:
  1. Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), karena perbuatan korupsi bukan delik berdiri sendiri, tetapi selalu terkait dengan berbagai perbuatan pidana lain seperti pidana perdagangan anak atau manusia (human trafficking), pidana narkotika, perdagangan senjata, perjudian, pemalsuan uang, money launder, sulit pembuktiannya dan lain sebagainya;
  2. Korupsi adalah kejahatan internasional, international crimes karena lingkup perbuatan korupsi tidak terbatas pada wilayah negara tertentu, tetapi meluas dan ada hubungan antara perbuatan korupsi pada satu Negara dengan Negara lainnya;
  3. Korupsi disebut juga organized crimes, karena pembuat dan pelaku korupsi sering kali terjalin antara organisasi formal dengan organisasi kejahatan. Master mindnya sering kali adalah pejabat resmi yang terlibat dalam kegiatan illegal lainnya, misalnya dalam kasus perjudian, illegal logging, illegal fishing, human trafficking dan sebagainya;
  4. Korupsi terjadi di segala sektor kehidupan, baik sektor publik maupun sektor swasta;
  5. Terdapat beberapa perbuatan yang dikriminalisasi seperti, insider trading, trade in influence, kejahatan perpajakan seperti transfer pricing dan manipulasi faktur pajak dsb.
Bentuk atau Macam Korupsi
  1. Material corruption atau korupsi material terkait menggunakan uang secara tidak berhak untuk kepentingan sendiri
  2. Political corruption; yaitu korupsi terkait berbagai kebijakan, yang kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan sehingga menimbulkan legislation corruption.
  3. Money politic termasuk bagian dari political corruption yang berujung pada korupsi material (memperoleh jabatan dengan membayar dll)
  4. Intelectual corruption berupa manipulasi informasi untuk mencapai tujuan tertentu yang semuanya berdampak merugikan masyarakat, misalnya manipulasi oleh pemerintah tentang data statistik
Termasuk Korupsi
  • Tidak memperhatikan kepentingan umum atau kepentingan orang lain
  • Manipulasi informasi publik
  • Melakukan mark up dalam pengadaan barang dan jasa
  • Mengulur waktu dalam pemberian pelayanan
  • Berperilaku boros, tidak efisien, tidak memperhatikan waktu sehingga pelaksanaan tugas berlarut-larut tanpa kepastian
  • Menganggap penerimaan uang tanda terima kasih atas pelaksanaan kewajiban
  • sebagai sesuatu yang wajar, sekalipun pada hakekatnya hal itu adalah pemerasan pasif, dan sebagainya
Ciri Negara Korup
  1. Voice and Accountability, mengukur kehidupan politik dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia;
  2. Political Instability, mengukur kehidupan politik, keamanan termasuk masalah terorisme;
  3. Goverment Effectiveness, mengukur kemampuan birokrasi memberikan dengan layanan publik;
  4. Regulatory Burden, mengukur berbagai kebijaksanaan yang market- unfriendly;
  5. Rule of Law, mengukur tingkat penegakkan hukum;
  6. Control of Corruption, mengukur tindakan dalam pemberantasan korupsi.

Kebijakan di Bidang Pencegahan

  • Review dan rekomendasi perbaikan sistem atau yang lebih dikenal dengan Reformasi Birokrasi.
  • Promosi penerapan prinsip-prinsip Good Governance.
  • Pendidikan anti korupsi.
  • Pemberdayaan masyarakat.
Sistem Peringatan Dini
  • Mendorong segenap instansi dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi dan peran sertanya dalam pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing.
  • Melakukan deteksi untuk mengenali dan memprediksi kerawanan korupsi dan potensi masalah penyebab korupsi secara periodik untuk disampaikan kepada instansi dan masyarakat yang bersangkutan.
  • Mendorong lembaga dan masyarakat untuk mengantisipasi kerawanan korupsi (kegiatan pencegahan) dan potensi masalah penyebab korupsi (dengan menangani hulu permasalahan) di lingkungan masing-masing

Prinsip Good Governance (Tata pemerintahan yang baik)

  • Partisipasi.
  • Penegakan hukum.
  • Transparansi.
  • Kesetaraan.
  • Daya tanggap.
  • Wawasan ke depan.
  • Akuntabilitas.
  • Pengawasan.
  • Efesiensi & Efektifitas.
  • Profesionalisme

Prinsip Anti Korupsi
  • Akuntabilitas
  • Transparansi
  • Kewajaran,
  • Aturan main,
  • Dan kontrol aturan main

Akuntabilitas

  • Akuntabilitas adalah prinsip politik (demokrasi) yang mengharuskan pejabat instansi pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada masyarakat (external control).
  • Akuntabilitas juga berarti penggunaan kriteria untuk mengukur kinerja pejabat publik dan mekanisme pengawasan untuk menjaga agar standar tercapai
  • Akuntabilitas mengacu pada kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja
  • Akuntabilitas terdiri dari akuntabilitas legal, keuangan, birokrat/manajerial, dan politik
Tranparansi
  • Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik
  • Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan
  • Transparansi mengacu padaketerbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust).
Kewajaran

Prinsip kewajaran ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.

  1. Komprehensif dan disiplin yang berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget).
  2. Fleksibilitas yaitu adanya kebijakan tertentu untuk efisiensi dan efektifitas
  3. Terprediksi yaitu ketetapan dalam perencanaan atas dasar asas value for money dan menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses perencanaan pembangunan
  4. Kejujuran yaitu adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja, yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran merupakan bagian pokok dari prinsip fairness.
  5. Informatif, yaitu adanya sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan. Sifat informatif merupakan ciri khas dari kejujuran

Aturan main

  • Aturan mainanti korupsi dibuatagar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat
  • Aturan main anti korupsi tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
  • Isi aturan main
  • Pembuat aturan main
  • Pelaksanaaturan main
  • Kultur aturan main

Kontrol Aturan main
Kontrol aturan main merupakan upaya agar aturan main yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi, melalui :

  1. Partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap aturan main dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya
  2. Oposisi yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif aturan main baru yang dianggap lebih layak
  3. Revolusi yaitu mengontrol dengan mengganti aturan main yang dianggap tidak sesuai


Pendidikan Anti Korupsi
How To :

  1. Sosialisasi bentuk-bentuk korupsi
  2. Cara pencegahan
  3. Pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi


Goal :

  1. Menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa.
  2. Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan agung, melainkan menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa.
  3. Gerakan bersama anti korupsi

Faktor-faktor Keberhasilan Pemberantasan Korupsi

  1. Political will;
  2. Clean government;
  3. Komitmen yang kuat dari Pemimpin dan Elit;
  4. Profesional;
  5. Dukungan media massa;
  6. Dukungan masyarakat secara aktif.

"Menurut saya untuk membuat suatu negara menjadi sangat maju ,langkah awal yang harus kita lakukan adalah memberantas tindak pidana korupsi sampai ke akarnya. Korpusi adalah suatu tindakan yang hanya memberikan kenikmatan sementara bagi pelakunya akan tetapi akan memberikan kesengsaraan jangka panjang bagi pelakunya juga, di negara ini sudah banyak orang yang sadar akan bahayanya korupsi dan malah ada juga yang langsung ikut serta untuk memberantasnya seperti KPK. Tindakan KPK itu adalah tindakan nyata yang bisa dilihat oleh mata, akan tetapi untuk memberantas korupsi bukan hanya dibutuhkan tindakan yang kasat mata ,walaupun kita belum bisa berperan seperti KPK kita juga bisa berperan untuk memberantasnya yaitu dengan memulainya dari diri KITA sendiri. KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI ??? KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI ????"
SUMBER :

KODE ETIK DAN NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN

KODE ETIK DAN NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengertian dan Aturan Kode Etik PNS
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau stakeholder. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional .

Tugas dan Tanggung Jawab Kemenkeu
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Kementerian Keuangan Menyelenggarakan Fungsi 
  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
  • pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan; 
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Keuangan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
  • pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
  • pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Kode Etik PNS Kementerian Keuangan RI
Bergulirnya Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan selain meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder, juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan. Peningkatan disiplin pegawai sebenarnya telah diatur diantaranya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KMK.01/UP.6/1985 Tentang Ketentuan Penegakkan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Dalam Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE-99/SJ/2000 Tentang Penegakkan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara. Dalam kerangka penegakan disiplin terdapat pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.01/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 71/PMK.01/2007.Untuk lebih meningkatkan, mengaplikasikan, dan menegakkan disiplin dalam kinerja keseharian pegawai di Kementerian Keuangan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.01/2007. PMK tersebut mewajibkan setiap unit Eselon I Kementerian Keuangan menyusun kode etik pegawai negeri sipil yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing unit. 

Majelis Kode ETIK Kemenkeu
Demi menjamin terpeliharanya integritas, akuntabilitas, dan nilai-nilai moral SDM yang profesional, Kementerian Keuangan menyusun pedoman peningkatan disiplin dan kode etik untuk setiap unit kerja eselon I, serta membentuk majelis kode etik, sebagaimana diatur dalam PMK No. 72/PMK.01/2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Majelis Kode Etik di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pendelegasian Sanksi Pelanggaran  Kode Etik Kemenkeu
Kode Etik menuntun pegawai dalam bersikap dan berperilaku. Pegawai dapat dikenakan sanksi moral apabila melanggar kode etik yang penyampaiannya dilakukan secara tertutup atau terbuka. Untuk itu telah ditetapkan KMK Nomor 293/KMK.01/2007 Tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan Untuk Memberikan Sanksi Moral Atas Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.  

Internalisasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
 NOMOR 312/KMK.01/2011
TENTANG
NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN

Integritas adalah harga mati, yaitu menjalankan tugas dan pekerjaan dengan selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Dari pengertian tersebut lebih diarahkan kepada prinsip-prinsip moralnya karena apabila prinsip moral (akhlak) telah terbentuk dengan baik maka integritas akan terbentuk dengan sendirinya. Integritas dapat dilihat dari perilaku-perilaku utama seperti jujur, tulus, terpercaya, berpikir dan berucap serta bertingkah laku terpuji, berkomitmen, konsisten dan terakhir bertanggungjawab. Semakin tinggi integritas seseorang maka tinggi pula nilai seseorang tersebut dihadapan Tuhan maupun manusia,selalu berbuat kebaikan, dimana kebaikan itu akan tercapai apabila memiliki moral (akhlak) yang baik dan dengan semakin baiknya moral seseorang maka semakin tinggi pula integritasnya. Kasus-kasus yang menimpa disebabkan karena rendahnya integritas, bukan dari sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang lemah. 
  Profesionalisme adalah nilai yang kedua dan dapat didefinisikan dengan memiliki kompetensi, kewenangan serta norma-norma, profesi etika dan sosial. Dari pengertian tersebut terdapat kata etika sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa etika itu juga merupakan dari cerminan dari moral, jadi kembali lagi ke integritas. Seseorang dapat dikatakan profesional apabila ia mampu menguasai pekerjaannya, ia tahu apa yang harus dikerjakan, bagaimana cara mengerjakannya, bagaimana memecahkan persoalan, bagaimana pekerjaan itu dapat terselesaikan tepat waktu,  dan bagaimana hasil dari pekerjaannya tersebut. Seseorang yang profesional di bidang teknologi dan informasi dia akan mengerti seluk beluk dari teknologi tersebut, bagaimana cara mengembangkan teknologi dan cara mengatasi persoalan-persoalan bahkan dia mampu menciptakan penemuan-penemuan baru di bidang teknologi.Bekerja disiplin, dengan sungguh-sungguh (kerja keras) juga merupakan ciri dari seorang profesional, dia akan bekerja dengan ikhlas dan sepenuh hati, memberikan segala daya upaya dan kekuatan serta memberikan yang terbaik dari pekerjaannya.Perilaku Utama Profesionalisme:
  1. Memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas
  2. Bekerja dengan hati 
Sinergi yang kerap kali bisa dikatakan dengan kerja sama (Team Work) yang secara umum dapat kita artikan dengan kumpulan individu/organisasi yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Perilaku Utama Sinergi:
  1. MemiIiki sangka baik, saling percaya, dan menghormati
  2. Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.

Pelayanan adalah perihal atau cara melayani, servis atau jasa dan kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa. Dalam hal ini DJP telah melakukan peningkatan pelayanan sejak tahun 2001 sampai saat sekarang ini, salah satu program yang telah dijalankan adalah pelayanan prima di dalam penerapannya DJP menyusun Standart Operating Procedure (SOP) layanan unggulan perpajakan guna memberikan kepastian pelayanan antara lain terhadap proses, jangka waktu penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan dan persyaratan administrasi. Layanan unggulan perpajakan tersebut terdiri dari 16 (enam belas) jenis layanan yang salah satunya adalah pendaftaran NPWP dengan jangka waktu hanya 1 hari dan pelayanan tersebut tidak dipungut biaya. DJP juga telah membuat tempat pelayanan terpadu yaitu tempat pelayanan perpajakan yang terintegritas dengan sistem yang melekat pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam memberikan pelayanan perpajakan seperti pemberian informasi perpajakan, penerimaan surat-surat permohonan Wajib Pajak, penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  dan pelayanan lainnya. Petugas pelayanan diharapkan juga untuk memberikan kesopanan, keramahan, kenyamanan dan memberikan pelayanan dengan ikhlas. Dengan terlaksananya semua pelayanan tersebut maka akan memberikan kepuasaan terhadap Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan produksi perusahaan mereka dan pajak pun yang akan diterima bertambah.Perilaku Utama Pelayanan:
  1. Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan
  2. Bersikap proaktif dan cepat tanggap
 Kesempurnaan yang merupakan perwujudan dari semua nilai terdahulu, apabila nilai-nilai terdahulu telah dijalankan sebagaimana mestinya maka tidak ada yang tidak mungkin nilai yang terakhir ini dapat dicapai. Kesempurnaan hanyalah milik Sang Pencipta tapi tidak menutup kemungkinan kita berusaha untuk menjadi sempurna dalam artian semua yang kita kerjakan dapat terlaksana dengan baik.Perilaku Utama Kesempurnaan:
  1. Melakukan perbaikan terus menerus
  2. Mengembangkan inovasi dan kreativitas 

BUDAYA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 127/KMK.01/2013
TENTANG
PROGRAM BUDAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2013
  1. Informasi setiap hari
  2. Menit sebelum rapat
  3. Salam (Senyum, Sapa, Salam) Setiap hari
  4. Rencanakan, Kerjakan, Monitor, Ditindaklanjuti (PDCA)
  5. 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin)


SUMBER :
  • PPT. Pertemuan terakhir materi XIII, XIV, XV, XVI mata kuliah etika profesi oleh bapak Ali Azcham Noveansyah.
  • http://id.wikipedia.org