Kamis, 29 Mei 2014

NORMA

Pengertian Norma
     Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan,ekonomi dan lain-lain.
           Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.


Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.


Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:

Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
  • “Kamu dilarang membunuh”.
  • “Kamu dilarang mencuri”.
  • “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
  • “Kamu harus beribadah”.
  • “Kamu jangan menipu”.

Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

Contoh norma ini diantaranya ialah :
  • “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
  • “Kamu harus berlaku jujur”.
  • “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
  • “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. 
Contoh norma ini diantaranya ialah :
  • “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
  • “Jangan makan sambil berbicara”.
  • “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
  • “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengaturtatatertib.Adapulayangmenganggapadatistiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.

Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.


Norma dari Sudut Pandang Umum
Norma juga bisa berarti sebagai aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat dibedakan sebagai berikut :
1.Cara (Usage), Cara mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antarindividu. Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang mengeluarkan bunyi dari mulut (serdawa) sebagai pertanda rasa kepuasan setelah makan. Dalam suatu masyarakat, cara makan seperti itu dianggap tidak sopan. Jika cara itu dilakukan, orang lain akan merasa tersinggung dan mencela cara makan seperti itu.
2.Kebiasaan (Folkways),  Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati orang yang lebih tua
3.Tata Kelakuan (Mores), Jika kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan
4.Adat Istiadat (Custom), Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat

SUMBER :
  • PPT. Pertemuan II mata kuliah etika profesi oleh bapak Ali Azcham Noveansyah.
  • http://pondokibu.com/cara-mendidik-anak-agar-menghormati-orang-tua.html
  • http://www.artikelbagus.com/2012/01/pengertian-norma-kebiasaan-adat-istiadat-dan-peraturan.html

ETIKA PROFESI

Pengertian Etika Profesi
      Menurut Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7), etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

      Profesional adalah orang yang menjalani suatu profesi, dan karenanya, mempunyai tanggung jawab yang tinggi untuk berkarya dengan standar kualitas tinggi dilandasi dengan kmitmen moral yang tinggi pula. Mengingat makna profesi dan profesional itu, maka etika profesi merupakan unsur atau dimensi yang tak terpisahkan dari setiap profesi. Etika profesi atau etika profesional merupakan unsur sangat penting dalam kehidupan komunitas profesi.


Prinsip-prinsip Etika Profesi
    Etika profesi merupakan jantung harapan publik dalam kaitannya dengan tingkat kepercayaan dalam pekerjaan yang dikategorikan dengan sebutan profesional. Masyarakat menghargai profesi yang memegang teguh standar etika yang tinggi dan akan memandang rendah profesi itu jika kepercayaan yang mereka berikan dikhianati. Dalam kaitannya dengan profesi, etika meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur) ke dalam praktik sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka. Norma-norma ini biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik (code of ethics) atau kode (aturan) perilaku (code of conducts) profesi yang bersangkutan.

Kode Etik Profesi
      Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Menurut UU no. 8 (pokok-pokok kepegawaian), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Prinsip dan Peranan Etika Profesi
  • Tanggung jawab
  • Keadilan
  • Otonomi
  • Prinsip integritas 
  • Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi

Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi.

  • Pengaruh sifat kekeluargaan
  • Pengaruh jabatan
  • Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia
  • Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
  • Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
  • Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi,
  • karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
  • Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
  • Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
SUMBER :
  • PPT. Pertemuan IV, VI, VII mata kuliah etika profesi oleh bapak Ali Azcham Noveansyah.
  • http://for7delapan.wordpress.com/2012/02/23/pengertian-etika-dan-etika-profesi/

Sabtu, 10 Mei 2014

ETIKA KEPEMIMPINAN

Kepemimpinan
     1.     Kepemimpinan adalah kegiatan dalam mempengaruhi orang lain untuk bekerj keras dengan penuh kemauan untuk tujuan kelompok (George P Terry)
     2.     Kepemimpinan adalah kegiatan mempengaruhi orang lain agar ikut serta dalam mencapai tujuan umum (H.Koontz dan C. O'Donnell)
     3.     Kepemimpinan sebagai pengaruh antar pribadi yang terjadi pada suatu keadaan dan diarahkan melalui proses komunikasi ke arah tercapainya sesuatu tujuan (R. Tannenbaum, Irving R, F. Massarik)


Dari pendapat para ahli di atas bisa diambil kesimpulan bahwa kepemimpinan adalah sebuah sebuah upaya untuk mempengaruhi orang lain agar memiliki kemauan untuk mencapai tujuan bersama dan memastikan terjadinya kesatuan visi dalam sebuah kelompok.

Etiket dan Kepemimpinan
Etiket kepemimpinan adalah cara-cara yang dianggap benar secara umum oleh sekelompok atau suatu komunitas masyarakat dalam upaya untuk mempengaruhi orang lain untuk mencapai suatu tujuan bersama yang dimiliki oleh suatu organisasi.

Nilai-Nilai Umum Etiket
Walaupun etiket di setiap masyarakat bisa berbeda, prinsip-prinsip umum dalam etiket selalu tetap, tidak berubah, bersifat universal, dan tak terbatas waktu dan tempat. Terdapat tiga prinsip dalam etiket, yaitu respek, empati dan kejujuran
  • Respek, Respek berarti menghargai orang lain, peduli pada orang lain dan memahami orang lain apa adanya. Tidak peduli mereka berbeda, berasal dari kultur berbeda, atau keyakinan berbeda. Karena dengan bersikap respek kepada orang lain maka orang lain juga akan bersikap respek kepada kita
  • Empati, berarti meletakkan diri di pihak orang lain. Sebelum bertindak atau berucap,dipikirkan terlebih dahulu, apa pengaruhnya bagi orang lain. Kata-kata dan sikap yang penuh pertimbangan dan empati, akan membuat seseorang terlihat bijaksana, dewasa dan manusiawi
  • Kejujuran, adalah sebuah bahasa yang universal, setiap orang bahkan mafia seklipun membutuhkan kejujuran dari bawahannya. Kejujuran akan diterima dimanapun kita berada.
SALAH SATU TEORI KEPEMIMPINAN


Teori X dan Teori Y (DOUGLAS MC GREGOR)

     Douglas McGregor dalam bukunya, "The Human Side of Enterprise" yang ada diterbitkan ptahun 1960 telah memeriksa teori tentang perilaku individu di tempat kerja, dan dia telah merumuskan dua model yang dia sebut Teori X dan Teori Y.


Asumsi teori X

     Rata-rata manusia memiliki bawaan tidak menyukai pekerjaan dan akan menghindarinya jika dia bisa.
  • Karena mereka tidak suka bekerja, kebanyakan orang harus dikontrol dan terancam sebelum mereka akan bekerja cukup keras.
  • Manusia rata-rata lebih suka diarahkan, tidak menyukai tanggung jawab, adalah jelas, dan keinginan keamanan di atas segalanya.
  • Asumsi ini terletak di belakang hari ini sebagian besar prinsip-prinsip organisasi, dan menimbulkan baik untuk "sulit" manajemen dengan hukuman dan kontrol ketat, dan "lunak" manajemen yang bertujuan untuk harmoni di tempat kerja.
  • Kedua ini adalah "salah" karena pria perlu lebih dari imbalan keuangan di tempat kerja, dia juga membutuhkan motivasi lebih dalam tatanan yang lebih tinggi - kesempatan untuk memenuhi dirinya sendiri.
  • Teori X manajer tidak memberikan kesempatan ini staf mereka sehingga   karyawan diharapkan berperilaku dalam mode.

  

Teori Y Asumsi
  • Pengeluaran upaya fisik dan mental dalam bekerja adalah sebagai alam seperti bermain atau istirahat.
  • Pengendalian dan hukuman bukan satu-satunya cara untuk membuat orang bekerja, manusia akan mengarahkan dirinya sendiri jika ia berkomitmen untuk tujuan organisasi.
  • Kalau suatu pekerjaan memuaskan, maka hasilnya akan komitmen terhadap organisasi.
  • Pria belajar rata-rata, di bawah kondisi yang tepat, tidak hanya untuk menerima tetapi mencari tanggung jawab.
  • Imajinasi, kreativitas, dan kecerdikan dapat digunakan untuk memecahkan masalah-masalah kerja dengan sejumlah besar karyawan.
  • Di bawah kondisi kehidupan industri modern, potensi intelektual manusia  rata-rata hanya sebagian dimanfaatkan.  


Beberapa hal yang harus dimiliki PEMIMPIN

  • Pemimpin harus memiliki kemampuan rethinking future, mampu menggerakkan seluruh potensi yang dimiliki organisasi kearah masa depan yang lebih cemerlang
  • Mampu membangun semangat setiap pribadi untuk ikut ambil bagian dalam mewujudkan tujuan
  • Memiliki semangat dan kesungguhan untuk bersama–sama menyelasaikan masalah secara cepat dan tepat
  • Ethical Communication, Pemimpin yang beretika akan menetapkan standar kejujuran untuk setiap bawahan yang dipimpinnya
  • Ethical Quality,memiliki tingkat kompetitifnya suatu organisasi seperti : produk yang berkualitas, pelayanan pelanggan yang berkualitas, dan pengiriman yang berkualitas
  • Ethical Collaboration, Pemimpin yang bijak berkolaborasi untuk menciptakan best practice, memecahkan masalah, dan menemukan issue-issue yang sedang dihadapi organisasi
  • Ethical Succession Planning, pemimpin yang berprinsip memiliki/menuntut kebutuhan akan pengendalian, ia akan memenuhi kebutuhan tersebut dengan menciptakan standar organisasi dan prosedur operasi untuk kualitas dan komunikasi yang kuat
  • Ethical Tenure, Berapa lamakah seharusnya seorang pemimpin memimpin  organisasinya?


            
         Nah diatas itu adalah beberapa pengertian umum tentang Kepemimpian, menurut saya pemimpin yang paling hebat dan sukses adalah Nabi Muhammad SAW,Rahasia sukses Nabi Muhammad SAW memimpin umat ini adalah terletak pada kepribadiannya yang utuh, terarah dan berakhlakul karimah dalam segala aspek kehidupan. Beliau dikenal sebagai pribadi :  
1.Sidik 
2.Amanah 
3.Adil
4.Fathonah 
5.Tabligh
6.Ketaqwaan,
     
     dan dari Indonesia menurut saya pemimpin yang cukup sukses adalah founding fathers kita bung Karno 


     "Menurut saya semua orang bisa menjadi pemimpin akan tetapi, hanya mereka  yang berani dan yakin lah yang akan menjadi pemimpin. Di saat seseorang tersebut telah menjadi pemimpin mereka yang mampu menekan ego mereka untuk mengenyampingkan urusan pribadi dan benar-benar berniat untuk membawa umat ke arah yang lebih baik dan tidak ada embel-embel lain lah yang akan berhasil". Yah memang susah untuk menemukan pepimpin yang seperti itu tetapi, susah bukan berarti tidak ada, semoga saja saya dan generasi saya bisa menjadi pemimpin yang susah dicari itu agar kami bisa mengguncang dunia ini agar menjadi lebih baik. 



SUMBER : 

  • PPT. Pertemuan IV, VI, VII mata kuliah etika profesi oleh bapak Ali Azcham Noveansyah.
  • www.google.com

Jumat, 09 Mei 2014

ETIKA PELAYANAN PUBLIK

ETIKA PELAYANAN PUBLIK


Pengertian Etika Pelayanan Publik
  • Pelayanan publik merupakan bidang kehidupan penting yang ditujukan untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan Negara
  • Pelayanan publik ini dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan di Indonesia disebut dengan  pegawai negeri
  • Fokus utama dalam etika pelayanan publik adalah apakah aparatur pelayanan publik, pegawai negeri atau birokrasi telah mengambil keputusan dan berperilaku yangdapat dibenarkan dalam sudut  pandang etika
  • Beretika dalam konteks pelayanan publik berarti mempertimbangkan cara yang tepat untuk bertindak bagi pegawai negeri sebagai”palayan publik” dalam berbagai situasi pelayanan publik
  • Pelayanan publik bermuara pada tujuan untuk mewujudkan integritas dalam pelayanan publik : warga Negara memperoleh perlakuan “tanpa pandang bulu” sesuai dengan ketentuan hukum dan peradilan ; Sumber daya publik digunakan secara tepat, efisien dan efektif; Prosedur pengambilan keputusan adalah transparan bagi publik, dan tersedia sarana bagi publik untuk melakukan penyelidikan dan pemberian tanggapan

Urgensi Pelayanan Publik
1.Pelayanan publik di Indonesia masih sangat rendah :
  • Pertama, besarnya diskriminasi pelayanan.Penyelenggaraan pelayanan masih amat dipengaruhi oleh hubungan per-koncoan, kesamaan afiliasi politik, etnis, dan agama
  • Kedua, tidak adanya kepastian biaya dan waktu pelayanan.Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab munculnya KKN, sebab para pengguna jasa cenderung memilih menyogok dengan biaya tinggi kepada penyelenggara pelayanan untuk mendapatkan kepastian dan kualitas pelayanan
  • ketiga, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
2.Kultur birokrasi yang tidak kondusif yang telah lama mewarnai pola pikir birokrat sejak era kolonial dahulu
3.Eksistensi PNS (ambtennar) merupakan jabatan terhormat yang begitu dihargai tinggi dan diidolakan publik, khususnya jawa, sehingga filosofi PNS sebagai pelayan publik (public servant) dalam arti riil menghadapi kendala untuk direalisasikan

Reinventing Government
Gagasan David Osborne dan Ted Gaebler
  1. Pemerintahan katalis: mengarahkan ketimbang mengayuh. Pemerintah entrepreneurial seharusnya lebih berkonsentrasi pada pembuatan kebijakan-kebijakan strategis (mengarahkan) daripada disibukkan oleh hal-hal yang bersifat teknis pelayanan (mengayuh).
  2. Pemerintahan milik rakyat: memberi wewenang ketimbang melayani. Artinya, birokrasi pemerintahan yang berkonsentrasi pada pelayanan menghasilkan ketergantungan dari rakyat
  3. Pemerintahan yang kompetitif: menyuntikkan persaingan ke dalam pemberian pelayanan, pemerintah harus mengembangkan kompetisi (persaingan) di antara masyarakat, swasta dan organisasi non pemerintah yang lain dalam pelayanan publik. Hasilnya diharapkan efisiensi yang lebih besar, tanggung jawab yang lebih besar dan terbentuknya lingkungan yang lebih inovatif
  4. Pemerintahan wirausaha: menghasilkan ketimbang membelanjakan, Daripada menaikkan pajak atau memotong program publik, pemerintah wirausaha harus berinovasi bagaimana menjalankan program publik
  5. Pemerintahan antisipatif: mencegah daripada mengobati, Pola pencegahan (preventif) harus dikedepankan dari pada pengobatan mengingat persoalan-persoalan publik saat ini semakin kompleks, jika tidak diubah (masih berorientasi pada pengobatan) maka pemerintah akan kehilangan kapasitasnya untuk memberikanrespon atas masalah-masalah publik yang muncul.
  6. Pemerintahan desentralisasi: dari hierarki menuju partisipasi dan tim kerja, Beban keputusan harus dibagi kepada lebih banyak orang, yang memungkinkan keputusan dibuat "ke bawah" atau pada "pinggiran“ ketimbang mengonsentrasikannya pada pusat atau level atas. Kerjasama antara sektor pemerintah, sektor bisnis dan sektor civil socity perlu digalakkan untuk membentuk tim kerja dalam pelayanan publik.
  7. Pemerintahan berorientasi pasar: mendongkrak perubahan melalui pasar. Pasar dapat beroperasi dengan efisien dan menjamin kualitas hidup dan kesempatan ekonomi yang sama

Prinsip-prinsip Etika Dalam Pelayanan Publik
  1. Nilai-nilai dasar yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Pasal 6). Beberapa nilai-nilai dasar tersebut yaitu:
  2. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945.
  4. Semangat nasionalisme
  5. Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
Karakteristik Pelayanan Bermutu
  1. Adanya atau hadirnya fasilitas fisik, peralatan dan orang (pelayan atau petugas) yang memenuhi syarat untuk pelayanan yang baik.
  2. Keandalan, kemampuan untuk memberikan layanan yang diharapkan secara teliti dan konsisten.
  3. Kesiagaan atau ketanggapan, yakni kemauan untuk memberikan pelayanan dengan segera atau cepat dan kesediaan untuk membantu pelanggan.
  4. Jaminan, pengetahuan, keramahtamahan, dan kemampuan untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan.
  5. Empati, kepedulian dan perhatian khusus kepada pelanggan (pihak yang membutuhkan pelayanan).
Prinsip-prinsip Pelayanan Publik
  1. Transparansi. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  3. Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
  4. Partisipasif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan hak dan kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masingmasing pihak.

Kriteria Pelayanan Publik
1.Sederhana,
2.Jelas,
3.Akurat,
4.Tepat waktu,
5.Aman,
6.Tersedia sarana dan prasarana pendukung,
7.Bertanggung jawab,
8.Mudah dijangkau,
9.Berdisiplin,
10.Ramah,
11.Sopan,
12.Ruang kerja yang nyaman.

Kewajiban Pegawai Negeri
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
  2. Wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
  5. Menyimpan rahasia jabatan, dan hanya dapat mengemukakannya kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang
Hak Pegawai Negeri
  1. Gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya,
  2. Memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya,
  3. Cuti,
  4. Perawatan kesehatan,
  5. Tunjangan cacat,
  6. Hak ahli waris,
  7. Dan pensiun.

Sumber-Sumber Nilai dan Panduan Perilaku Pelayanan Publik
  1. Nilai-nilai tertinggi yang harus diacu oleh aparatur pelayanan publik (birokrasi) adalah : nilai-nilai yang bersumber dari pancasila (dasar negara), UUD 1945 (konstitusi) dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  2. Aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah : PP no. 42 th 2004 (pembinaan jiwa korps dan kode etik pns), uu no. 8 th 1974 jo uu no. 43 th 1999 (pokok-pokok kepegawaian), dan PP no. 30 th 1980 (peraturan disiplin pns)
  3. Panca prasetya korpri

Hakikat Profesionalisme Pelayanan Publik
  1. Mempelajari dan menguasai pekerjaan mereka dibidang administrasi publik;
  2. Menjadi pakar di bidang spesialisai yang mereka pilih;
  3. Menjadi teladan dalam perilaku;
  4. Memelihara pengetahuan dan keterampilan pada tingkat yang tinggi, menghindari benturan kepentingan dengan menempatkan nilai pengabdian kepada kepentingan publik diatas kepentingan pribadi;
  5. Mendisiplinkan pelaku kesalahan dan anggota lainnya yang diyakini merusak reputasi profesi;
  6. Mengungkapkan kecurangan dan malpraktik; dan
  7. Meningkatkan kemampuan mereka melalui berbagai upaya pengembangan diri, termasuk penelitian, percobaan, dan inovasi.
Nilai-nilai Profesionalisme yang Menjadi Acuan Perilaku Dalam Pelayanan Publik
  1. Memberikan manfaat publik
  2. Menegakkan aturan hukum
  3. Menjamin adanya tanggung jawab dan akuntabilitas publik
  4. Menjadi teladan
  5. Meningkatkan kinerja
  6. Memajukan demokrasi
Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS)
*Pertama, sebagai pelaksana peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan pemerintah.Untuk mengemban tugas ini, netralitas PNS
*Kedua, melakukan fungsi manajemen pelayanan publik.Ukuran yang dipakai untuk mengevaluasi peran ini adalah seberapa jauh masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan PNS
*Ketiga, PNS harus mampu mengelola pemerintahan.Artinya pelayanan pada pemerintah merupakan fungsi utama PNS.Setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus dapat dimengerti dan dipahami oleh setiap PNS sehingga dapat dilaksanakan dan disosialisasikan sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut

Manajemen Sistem Kepegawaian
  1. Stabilitas, yang menjamin agar setiap PNS tidak perlu kuatir akan masa depannya serta ketenangan dalam mengejar karier.
  2. Balas jasa yang sesuai untuk menjamin kesejahteraan PNS beserta keluarganya. Sehingga keinginan untuk melakukan korupsi, baik korupsi jabatan maupun korupsi harta, menjadi berkurang, kalau tidak mungkin dihapuskan sama sekali dan
  3. Promosi dan mutasi yang sistematis dan transparan, sehingga setiap PNS dapat memperkirakan kariernya dimasa depan serta bisa mengukur kemampuan pribadi


SUMBER :
  • PPT. Pertemuan III mata kuliah etika profesi oleh bapak Ali Azcham Noveansyah.
  • www.google.com