Pengertian
Norma
Norma
adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang
bertujuan untuk
mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa.
Namun masih
ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam
masyarakat, itu
dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan,ekonomi
dan
lain-lain.
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
- “Kamu dilarang membunuh”.
- “Kamu dilarang mencuri”.
- “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
- “Kamu harus beribadah”.
- “Kamu jangan menipu”.
Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
- “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
- “Kamu harus berlaku jujur”.
- “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
- “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
- “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
- “Jangan makan sambil berbicara”.
- “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
- “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengaturtatatertib.Adapulayangmenganggapadatistiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Norma
dari Sudut Pandang Umum
Norma
juga bisa berarti sebagai aturan-aturan atau pedoman sosial yang
khusus mengenai
tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak
boleh
dilakukan
di lingkungan kehidupannya. Dari sudut pandang umum sampai
seberapa jauh
tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat
dibedakan sebagai
berikut
:
1.Cara (Usage), Cara
mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada
hubungan antarindividu.
Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman
yang
berat, tetapi sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan. Misalnya, orang yang
mengeluarkan
bunyi dari mulut (serdawa) sebagai pertanda rasa kepuasan setelah makan.
Dalam suatu masyarakat, cara makan seperti itu dianggap tidak
sopan.
Jika cara itu dilakukan, orang lain akan merasa tersinggung dan mencela
cara makan
seperti itu.
2.Kebiasaan (Folkways), Kebiasaan mempunyai
kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage).
Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk
yang sama
karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan
menghormati orang
yang lebih tua
3.Tata Kelakuan (Mores),
Jika kebiasaan
tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi
diterima sebagai
norma pengatur, kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan
4.Adat Istiadat (Custom),
Tata kelakuan
yang terintegrasi secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat
meningkat menjadi adat
istiadat
SUMBER :
- PPT. Pertemuan II mata kuliah etika profesi oleh bapak Ali Azcham Noveansyah.
- http://pondokibu.com/cara-mendidik-anak-agar-menghormati-orang-tua.html
- http://www.artikelbagus.com/2012/01/pengertian-norma-kebiasaan-adat-istiadat-dan-peraturan.html