Menurut
Keiser dalam
(Suhrawardi Lubis,
1994: 6-7), etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional
terhadap masyarakat dengan ketertiban
penuh dan
keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Profesional
adalah
orang
yang menjalani suatu profesi,
dan karenanya,
mempunyai tanggung jawab yang tinggi untuk berkarya dengan standar kualitas tinggi dilandasi dengan
kmitmen moral yang tinggi pula. Mengingat
makna
profesi
dan profesional itu, maka etika profesi merupakan unsur atau dimensi yang tak terpisahkan dari setiap
profesi. Etika profesi atau etika profesional
merupakan unsur
sangat penting dalam kehidupan komunitas profesi.
Prinsip-prinsip
Etika
Profesi
Etika
profesi merupakan
jantung harapan
publik dalam kaitannya dengan tingkat kepercayaan dalam
pekerjaan yang
dikategorikan dengan sebutan profesional. Masyarakat menghargai
profesi yang
memegang teguh standar etika yang tinggi dan akan memandang
rendah profesi
itu jika kepercayaan yang mereka berikan dikhianati. Dalam kaitannya
dengan profesi, etika
meliputi norma-norma
yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur) ke
dalam praktik
sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka.
Norma-norma ini
biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik (code
of
ethics) atau kode (aturan) perilaku
(code of conducts) profesi yang
bersangkutan.
Kode
Etik Profesi
Kode
etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu
sebagai landasan
tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut UU
no. 8 (pokok-pokok kepegawaian), Kode
etik profesi
adalah
pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas
dan dalam kehidupan
sehari-hari.
Prinsip
dan Peranan Etika Profesi
- Tanggung jawab
- Keadilan
- Otonomi
- Prinsip integritas
- Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi
Penyebab
Pelanggaran Kode Etik Profesi.
- Pengaruh sifat kekeluargaan
- Pengaruh jabatan
- Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia
- Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
- Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
- Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi,
- karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
- Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
- Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
SUMBER :
- PPT. Pertemuan IV, VI, VII mata kuliah etika profesi oleh bapak Ali Azcham Noveansyah.
- http://for7delapan.wordpress.com/2012/02/23/pengertian-etika-dan-etika-profesi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar