Jumat, 09 Mei 2014

ETIKA PELAYANAN PUBLIK

ETIKA PELAYANAN PUBLIK


Pengertian Etika Pelayanan Publik
  • Pelayanan publik merupakan bidang kehidupan penting yang ditujukan untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan Negara
  • Pelayanan publik ini dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan di Indonesia disebut dengan  pegawai negeri
  • Fokus utama dalam etika pelayanan publik adalah apakah aparatur pelayanan publik, pegawai negeri atau birokrasi telah mengambil keputusan dan berperilaku yangdapat dibenarkan dalam sudut  pandang etika
  • Beretika dalam konteks pelayanan publik berarti mempertimbangkan cara yang tepat untuk bertindak bagi pegawai negeri sebagai”palayan publik” dalam berbagai situasi pelayanan publik
  • Pelayanan publik bermuara pada tujuan untuk mewujudkan integritas dalam pelayanan publik : warga Negara memperoleh perlakuan “tanpa pandang bulu” sesuai dengan ketentuan hukum dan peradilan ; Sumber daya publik digunakan secara tepat, efisien dan efektif; Prosedur pengambilan keputusan adalah transparan bagi publik, dan tersedia sarana bagi publik untuk melakukan penyelidikan dan pemberian tanggapan

Urgensi Pelayanan Publik
1.Pelayanan publik di Indonesia masih sangat rendah :
  • Pertama, besarnya diskriminasi pelayanan.Penyelenggaraan pelayanan masih amat dipengaruhi oleh hubungan per-koncoan, kesamaan afiliasi politik, etnis, dan agama
  • Kedua, tidak adanya kepastian biaya dan waktu pelayanan.Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab munculnya KKN, sebab para pengguna jasa cenderung memilih menyogok dengan biaya tinggi kepada penyelenggara pelayanan untuk mendapatkan kepastian dan kualitas pelayanan
  • ketiga, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
2.Kultur birokrasi yang tidak kondusif yang telah lama mewarnai pola pikir birokrat sejak era kolonial dahulu
3.Eksistensi PNS (ambtennar) merupakan jabatan terhormat yang begitu dihargai tinggi dan diidolakan publik, khususnya jawa, sehingga filosofi PNS sebagai pelayan publik (public servant) dalam arti riil menghadapi kendala untuk direalisasikan

Reinventing Government
Gagasan David Osborne dan Ted Gaebler
  1. Pemerintahan katalis: mengarahkan ketimbang mengayuh. Pemerintah entrepreneurial seharusnya lebih berkonsentrasi pada pembuatan kebijakan-kebijakan strategis (mengarahkan) daripada disibukkan oleh hal-hal yang bersifat teknis pelayanan (mengayuh).
  2. Pemerintahan milik rakyat: memberi wewenang ketimbang melayani. Artinya, birokrasi pemerintahan yang berkonsentrasi pada pelayanan menghasilkan ketergantungan dari rakyat
  3. Pemerintahan yang kompetitif: menyuntikkan persaingan ke dalam pemberian pelayanan, pemerintah harus mengembangkan kompetisi (persaingan) di antara masyarakat, swasta dan organisasi non pemerintah yang lain dalam pelayanan publik. Hasilnya diharapkan efisiensi yang lebih besar, tanggung jawab yang lebih besar dan terbentuknya lingkungan yang lebih inovatif
  4. Pemerintahan wirausaha: menghasilkan ketimbang membelanjakan, Daripada menaikkan pajak atau memotong program publik, pemerintah wirausaha harus berinovasi bagaimana menjalankan program publik
  5. Pemerintahan antisipatif: mencegah daripada mengobati, Pola pencegahan (preventif) harus dikedepankan dari pada pengobatan mengingat persoalan-persoalan publik saat ini semakin kompleks, jika tidak diubah (masih berorientasi pada pengobatan) maka pemerintah akan kehilangan kapasitasnya untuk memberikanrespon atas masalah-masalah publik yang muncul.
  6. Pemerintahan desentralisasi: dari hierarki menuju partisipasi dan tim kerja, Beban keputusan harus dibagi kepada lebih banyak orang, yang memungkinkan keputusan dibuat "ke bawah" atau pada "pinggiran“ ketimbang mengonsentrasikannya pada pusat atau level atas. Kerjasama antara sektor pemerintah, sektor bisnis dan sektor civil socity perlu digalakkan untuk membentuk tim kerja dalam pelayanan publik.
  7. Pemerintahan berorientasi pasar: mendongkrak perubahan melalui pasar. Pasar dapat beroperasi dengan efisien dan menjamin kualitas hidup dan kesempatan ekonomi yang sama

Prinsip-prinsip Etika Dalam Pelayanan Publik
  1. Nilai-nilai dasar yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Pasal 6). Beberapa nilai-nilai dasar tersebut yaitu:
  2. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945.
  4. Semangat nasionalisme
  5. Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
Karakteristik Pelayanan Bermutu
  1. Adanya atau hadirnya fasilitas fisik, peralatan dan orang (pelayan atau petugas) yang memenuhi syarat untuk pelayanan yang baik.
  2. Keandalan, kemampuan untuk memberikan layanan yang diharapkan secara teliti dan konsisten.
  3. Kesiagaan atau ketanggapan, yakni kemauan untuk memberikan pelayanan dengan segera atau cepat dan kesediaan untuk membantu pelanggan.
  4. Jaminan, pengetahuan, keramahtamahan, dan kemampuan untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan.
  5. Empati, kepedulian dan perhatian khusus kepada pelanggan (pihak yang membutuhkan pelayanan).
Prinsip-prinsip Pelayanan Publik
  1. Transparansi. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  3. Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
  4. Partisipasif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan hak dan kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masingmasing pihak.

Kriteria Pelayanan Publik
1.Sederhana,
2.Jelas,
3.Akurat,
4.Tepat waktu,
5.Aman,
6.Tersedia sarana dan prasarana pendukung,
7.Bertanggung jawab,
8.Mudah dijangkau,
9.Berdisiplin,
10.Ramah,
11.Sopan,
12.Ruang kerja yang nyaman.

Kewajiban Pegawai Negeri
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
  2. Wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
  5. Menyimpan rahasia jabatan, dan hanya dapat mengemukakannya kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang
Hak Pegawai Negeri
  1. Gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya,
  2. Memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya,
  3. Cuti,
  4. Perawatan kesehatan,
  5. Tunjangan cacat,
  6. Hak ahli waris,
  7. Dan pensiun.

Sumber-Sumber Nilai dan Panduan Perilaku Pelayanan Publik
  1. Nilai-nilai tertinggi yang harus diacu oleh aparatur pelayanan publik (birokrasi) adalah : nilai-nilai yang bersumber dari pancasila (dasar negara), UUD 1945 (konstitusi) dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  2. Aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah : PP no. 42 th 2004 (pembinaan jiwa korps dan kode etik pns), uu no. 8 th 1974 jo uu no. 43 th 1999 (pokok-pokok kepegawaian), dan PP no. 30 th 1980 (peraturan disiplin pns)
  3. Panca prasetya korpri

Hakikat Profesionalisme Pelayanan Publik
  1. Mempelajari dan menguasai pekerjaan mereka dibidang administrasi publik;
  2. Menjadi pakar di bidang spesialisai yang mereka pilih;
  3. Menjadi teladan dalam perilaku;
  4. Memelihara pengetahuan dan keterampilan pada tingkat yang tinggi, menghindari benturan kepentingan dengan menempatkan nilai pengabdian kepada kepentingan publik diatas kepentingan pribadi;
  5. Mendisiplinkan pelaku kesalahan dan anggota lainnya yang diyakini merusak reputasi profesi;
  6. Mengungkapkan kecurangan dan malpraktik; dan
  7. Meningkatkan kemampuan mereka melalui berbagai upaya pengembangan diri, termasuk penelitian, percobaan, dan inovasi.
Nilai-nilai Profesionalisme yang Menjadi Acuan Perilaku Dalam Pelayanan Publik
  1. Memberikan manfaat publik
  2. Menegakkan aturan hukum
  3. Menjamin adanya tanggung jawab dan akuntabilitas publik
  4. Menjadi teladan
  5. Meningkatkan kinerja
  6. Memajukan demokrasi
Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS)
*Pertama, sebagai pelaksana peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan pemerintah.Untuk mengemban tugas ini, netralitas PNS
*Kedua, melakukan fungsi manajemen pelayanan publik.Ukuran yang dipakai untuk mengevaluasi peran ini adalah seberapa jauh masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan PNS
*Ketiga, PNS harus mampu mengelola pemerintahan.Artinya pelayanan pada pemerintah merupakan fungsi utama PNS.Setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus dapat dimengerti dan dipahami oleh setiap PNS sehingga dapat dilaksanakan dan disosialisasikan sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut

Manajemen Sistem Kepegawaian
  1. Stabilitas, yang menjamin agar setiap PNS tidak perlu kuatir akan masa depannya serta ketenangan dalam mengejar karier.
  2. Balas jasa yang sesuai untuk menjamin kesejahteraan PNS beserta keluarganya. Sehingga keinginan untuk melakukan korupsi, baik korupsi jabatan maupun korupsi harta, menjadi berkurang, kalau tidak mungkin dihapuskan sama sekali dan
  3. Promosi dan mutasi yang sistematis dan transparan, sehingga setiap PNS dapat memperkirakan kariernya dimasa depan serta bisa mengukur kemampuan pribadi


SUMBER :
  • PPT. Pertemuan III mata kuliah etika profesi oleh bapak Ali Azcham Noveansyah.
  • www.google.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar