Sabtu, 16 Agustus 2014

ETIKA KERJA

ETIKA KERJA
  1. Pengertian Etika Kerja
  2. Perbedaaan Etika  Kerja dan Etika Profesi
  3. Berbagai Etika Kerja PNS
  4. Kewajiban dan hak PNS serta Disiplin PNS Secara Keseluruhan Berdasarkan PP No.53 Tahun 2010
PENGERTIAN ETIKA KERJA ( Etos)
  • Etos dapat diterjemahkan menjadi beberapa pengertian antara lain starting point, to appear, disposition hingga disimpulkan sebagai character
  • Etos mengandung pengertian tidak saja sebagai perilaku khas dari sebuah organisasi atau komunitas tetapi juga mencakup motivasi yang menggerakkan mereka, karakteristik utama, spirit dasar, pikiran dasar, kode etik, kode moral, kode perilaku, sikap-sikap, aspirasi-aspirasi, keyakinan-keyakinan, prinsip-prinsip, dan standar-standar.

Kondisi Saat Ini (Permasalahan)
  • kerja keras
  • Disiplin
  • Teliti
  • Tekun
  • Integritas
  • Rasional
  • Bertanggung jawab
  • Keyakinan
  • Komitmen

Visioner -> Motivasi -> Positif, Kreatif dan Produktif

  • Kerja adalah rahmat
  • Kerja adalah amanah
  • Kerja adalah panggilan
  • Kerja adalah aktualisasi
  • Kerja adalah ibadah
  • Kerja adalah seni
  • Kerja adalah kehormatan
  • Kerja adalah Pelayanan

Kewajiban dan hak PNS serta Disiplin PNS Secara Keseluruhan Berdasarkan PP No.53 Tahun 2010
(Etika Kerja PNS)
  • Kewajiban PNS
  • Larangan Pegawai Negeri Sipil
  • Hukuman Disiplin PNS

Kewajiban PNS
  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS
  2. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesaruan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
  3. Menaati segala peraturan perundang-undangan
  4. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
  5. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, pemerintah, dan martabat PNS
  6. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang,dan/atau golongan
  7. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
  8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara 
  9. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil
  10. Pegawai Negeri Sipil memiliki kewajiban dalam memberikan informasi dengan cepat kepada atasan, jika mengetahui berbagai hal yang dapat memberikan kerugian atau berbahaya terhadap Pemerintah
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
Tugas Kedinasan
Yang dimaksud dengan “tugas kedinasan” adalah tugas yang diberikan oleh atasan yang berwenang dan berhubungan dengan:
  • Perintah kedinasan;
  • Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian atau peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian ;
  • Peraturan kedinasan ;
  • Tata tertib di lingkungan kantor, atau standar prosedur kerja (Standar Operating Procedure atau SOP).
SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar