- Kode etik pegawai direktorat jenderal pajak diatur dalam PMK No. 1/PM.3/2007.
- Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan sebuah bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007.
BAB II
PENGERTIAN
Pasal
1
Dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pegawai lain yang bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak.
- Kode Etik Pegawai adalah aturan atau ketentuan yang mengikat pegawai sebagai landasan ukuran tingkah laku dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007.
- Komite Kode Etik Pegawai adalah satuan tugas di lingkungan Departemen Keuangan yang bertugas menyelesaikan pelanggaran Kode Etik Pegawai yang dilakukan oleh pegawai.
- Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang mengikat Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari.
BAB II
KODE ETIK PEGAWAI
Pasal 2
Kode Etik bertujuan untuk :
- meningkatkan disiplin Pegawai;
- menjamin terpeliharanya tata tertib;
- menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif;
- menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional; dan
- meningkatkan citra dan kinerja Pegawai.
Pasal 3
Kewajiban yang
harus dilakukan oleh setiap pegawai:
1.Setiap Pegawai mempunyai kewajiban untuk :
menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
2.bekerja secara
profesional, transparan, dan akuntabel;
3.mengamankan data dan
atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;
4.memberikan pelayanan
kepada Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain dalam
pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya;
5.mentaati perintah
kedinasan;
6.bertanggung jawab
dalam penggunaan barang iventaris milik Direktorat Jenderal Pajak;
7.mentaati ketentuan
jam kerja dan tata tertib kantor;
8.menjadi panutan yang
baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
9.bersikap,
berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan.
Pasal 4
Setiap Pegawai dilarang :
1.bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
2.menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik;
3.menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak
langsung;
4.menyalahgunakan fasilitas kantor;
5.menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung
maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain,
yang menyebabkan Pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban
yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya;
6.menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan;
7.melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan
gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik
Direktorat Jenderal Pajak;
8.melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma
kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal
Pajak.
BAB III
PELANGGARAN KODE ETIK
Pasal 5
Segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, merupakan pelanggaran Kode Etik.
BAB IV
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Pasal 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar