Korupsi berasal dari bahasa
latin Corruptio,
corruptus atau kata kerjanya Corrumpere; dalam bahasa Inggris
dan Perancis disebut corruption, dalam
bahasa Belanda disebut
korruptie, yang berubah menjadi korupsi
dalam bahasa Indonesia. Istilah coruruption atau korupsi menurut Webster New World
Dictionary of The American Langguage
adalah:
•A making, becoming or being corrupt
•Evil or wicked ways
•Bribery or dishonest dealings
•Decay, rottenness.
Dalam Al Qur’an juga tidak
didapati istilah korupsi, namun dikenal istilah fassad yang berarti segala perbuatan yang menimbulkan kerusakan, termasuk berbagai perbuatan tidak jujur,
merusak, menyogok, memalsu, menipu.Tindak pidana korupsi tidak dikenal dalam KUHP, Korupsi di sektor publik
yang banyak terjadi merupakan perbuatan pidana yang pada umumnya hanya mungkin dilakukan
oleh orang yang mempunyai kualifikasi jabatan pada sektor publik, perbuatan semacam itu dikelompokkan dalam Bab XXVIII dalam Pasal 415
sampai dengan Pasal 425 KUHP tentang Kejahatan Jabatan. Pasal-pasal kejahatan
jabatan meliputi berbagai tindak pidana seperti penggelapan, pemerasan, penyuapan, penyuapan terhadap Hakim, perusakan
atau memalsukan dokumen. Istilah korupsi
pertama kali digunakan
dalam Peraturan Penguasa Perang
Pusat No Prt/Peperpu/013/1958
terkait upaya pemberantasan korupsi, yang kemudian di tuangkan dalam undang-undang No 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan korupsi, yang akhirnya
digunakan dalam UU No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi.
United Nation Against Corruption (UNCAC)
UU Nomor 7 Tahun 2006, pengertian korupsi akan diperluas lagi dan meliputi lingkup:
UU Nomor 7 Tahun 2006, pengertian korupsi akan diperluas lagi dan meliputi lingkup:
- Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), karena perbuatan korupsi bukan delik berdiri sendiri, tetapi selalu terkait dengan berbagai perbuatan pidana lain seperti pidana perdagangan anak atau manusia (human trafficking), pidana narkotika, perdagangan senjata, perjudian, pemalsuan uang, money launder, sulit pembuktiannya dan lain sebagainya;
- Korupsi adalah kejahatan internasional, international crimes karena lingkup perbuatan korupsi tidak terbatas pada wilayah negara tertentu, tetapi meluas dan ada hubungan antara perbuatan korupsi pada satu Negara dengan Negara lainnya;
- Korupsi disebut juga organized crimes, karena pembuat dan pelaku korupsi sering kali terjalin antara organisasi formal dengan organisasi kejahatan. Master mindnya sering kali adalah pejabat resmi yang terlibat dalam kegiatan illegal lainnya, misalnya dalam kasus perjudian, illegal logging, illegal fishing, human trafficking dan sebagainya;
- Korupsi terjadi di segala sektor kehidupan, baik sektor publik maupun sektor swasta;
- Terdapat beberapa perbuatan yang dikriminalisasi seperti, insider trading, trade in influence, kejahatan perpajakan seperti transfer pricing dan manipulasi faktur pajak dsb.
- Material corruption atau korupsi material terkait menggunakan uang secara tidak berhak untuk kepentingan sendiri
- Political corruption; yaitu korupsi terkait berbagai kebijakan, yang kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan sehingga menimbulkan legislation corruption.
- Money politic termasuk bagian dari political corruption yang berujung pada korupsi material (memperoleh jabatan dengan membayar dll)
- Intelectual corruption berupa manipulasi informasi untuk mencapai tujuan tertentu yang semuanya berdampak merugikan masyarakat, misalnya manipulasi oleh pemerintah tentang data statistik
- Tidak memperhatikan kepentingan umum atau kepentingan orang lain
- Manipulasi informasi publik
- Melakukan mark up dalam pengadaan barang dan jasa
- Mengulur waktu dalam pemberian pelayanan
- Berperilaku boros, tidak efisien, tidak memperhatikan waktu sehingga pelaksanaan tugas berlarut-larut tanpa kepastian
- Menganggap penerimaan uang tanda terima kasih atas pelaksanaan kewajiban
- sebagai sesuatu yang wajar, sekalipun pada hakekatnya hal itu adalah pemerasan pasif, dan sebagainya
Ciri Negara Korup
- Voice and Accountability, mengukur kehidupan politik dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia;
- Political Instability, mengukur kehidupan politik, keamanan termasuk masalah terorisme;
- Goverment Effectiveness, mengukur kemampuan birokrasi memberikan dengan layanan publik;
- Regulatory Burden, mengukur berbagai kebijaksanaan yang market- unfriendly;
- Rule of Law, mengukur tingkat penegakkan hukum;
- Control of Corruption, mengukur tindakan dalam pemberantasan korupsi.
Kebijakan di Bidang Pencegahan
- Review dan rekomendasi perbaikan sistem atau yang lebih dikenal dengan Reformasi Birokrasi.
- Promosi penerapan prinsip-prinsip Good Governance.
- Pendidikan anti korupsi.
- Pemberdayaan masyarakat.
Sistem Peringatan Dini
- Mendorong segenap instansi dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi dan peran sertanya dalam pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing.
- Melakukan deteksi untuk mengenali dan memprediksi kerawanan korupsi dan potensi masalah penyebab korupsi secara periodik untuk disampaikan kepada instansi dan masyarakat yang bersangkutan.
- Mendorong lembaga dan masyarakat untuk mengantisipasi kerawanan korupsi (kegiatan pencegahan) dan potensi masalah penyebab korupsi (dengan menangani hulu permasalahan) di lingkungan masing-masing
Prinsip Good Governance (Tata pemerintahan yang baik)
- Partisipasi.
- Penegakan hukum.
- Transparansi.
- Kesetaraan.
- Daya tanggap.
- Wawasan ke depan.
- Akuntabilitas.
- Pengawasan.
- Efesiensi & Efektifitas.
- Profesionalisme
Prinsip Anti Korupsi
- Akuntabilitas
- Transparansi
- Kewajaran,
- Aturan main,
- Dan kontrol aturan main
Akuntabilitas
- Akuntabilitas adalah prinsip politik (demokrasi) yang mengharuskan pejabat instansi pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada masyarakat (external control).
- Akuntabilitas juga berarti penggunaan kriteria untuk mengukur kinerja pejabat publik dan mekanisme pengawasan untuk menjaga agar standar tercapai
- Akuntabilitas mengacu pada kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja
- Akuntabilitas terdiri dari akuntabilitas legal, keuangan, birokrat/manajerial, dan politik
Tranparansi
- Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik
- Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan
- Transparansi mengacu padaketerbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust).
Prinsip kewajaran
ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran
lainnya.
- Komprehensif dan disiplin yang berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget).
- Fleksibilitas yaitu adanya kebijakan tertentu untuk efisiensi dan efektifitas
- Terprediksi yaitu ketetapan dalam perencanaan atas dasar asas value for money dan menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses perencanaan pembangunan
- Kejujuran yaitu adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja, yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran merupakan bagian pokok dari prinsip fairness.
- Informatif, yaitu adanya sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan. Sifat informatif merupakan ciri khas dari kejujuran
Aturan main
- Aturan mainanti korupsi dibuatagar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat
- Aturan main anti korupsi tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
- Isi aturan main
- Pembuat aturan main
- Pelaksanaaturan main
- Kultur aturan main
Kontrol Aturan main
Kontrol aturan main
merupakan upaya agar aturan main yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi, melalui :
- Partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap aturan main dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya
- Oposisi yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif aturan main baru yang dianggap lebih layak
- Revolusi yaitu mengontrol dengan mengganti aturan main yang dianggap tidak sesuai
Pendidikan Anti Korupsi
How To :
- Sosialisasi bentuk-bentuk korupsi
- Cara pencegahan
- Pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi
Goal :
- Menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa.
- Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan agung, melainkan menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa.
- Gerakan bersama anti korupsi
Faktor-faktor Keberhasilan
Pemberantasan Korupsi
- Political will;
- Clean government;
- Komitmen yang kuat dari Pemimpin dan Elit;
- Profesional;
- Dukungan media massa;
- Dukungan masyarakat secara aktif.
"Menurut saya untuk membuat suatu negara menjadi sangat maju ,langkah awal yang harus kita lakukan adalah memberantas tindak pidana korupsi sampai ke akarnya. Korpusi adalah suatu tindakan yang hanya memberikan kenikmatan sementara bagi pelakunya akan tetapi akan memberikan kesengsaraan jangka panjang bagi pelakunya juga, di negara ini sudah banyak orang yang sadar akan bahayanya korupsi dan malah ada juga yang langsung ikut serta untuk memberantasnya seperti KPK. Tindakan KPK itu adalah tindakan nyata yang bisa dilihat oleh mata, akan tetapi untuk memberantas korupsi bukan hanya dibutuhkan tindakan yang kasat mata ,walaupun kita belum bisa berperan seperti KPK kita juga bisa berperan untuk memberantasnya yaitu dengan memulainya dari diri KITA sendiri. KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI ??? KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI ????"
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar