KODE ETIK DAN NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN
Pengertian dan Aturan Kode Etik PNS
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau stakeholder. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional
.
Tugas dan Tanggung Jawab Kemenkeu
Kementerian Keuangan
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Kementerian Keuangan Menyelenggarakan
Fungsi
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
- pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Kode Etik PNS Kementerian Keuangan RI
Bergulirnya Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan selain meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder, juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan. Peningkatan disiplin pegawai sebenarnya telah diatur diantaranya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KMK.01/UP.6/1985 Tentang Ketentuan Penegakkan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Dalam Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE-99/SJ/2000 Tentang Penegakkan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara. Dalam kerangka penegakan disiplin terdapat pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.01/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.
71/PMK.01/2007.Untuk lebih meningkatkan, mengaplikasikan, dan menegakkan disiplin dalam kinerja keseharian pegawai di Kementerian Keuangan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.01/2007. PMK tersebut mewajibkan setiap unit Eselon I Kementerian Keuangan menyusun kode etik pegawai negeri sipil yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing unit.
Majelis Kode ETIK Kemenkeu
Demi menjamin terpeliharanya integritas, akuntabilitas, dan nilai-nilai moral SDM yang profesional, Kementerian Keuangan menyusun pedoman peningkatan disiplin dan kode etik untuk setiap unit kerja eselon I, serta membentuk majelis kode etik, sebagaimana diatur dalam PMK No. 72/PMK.01/2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang Majelis Kode Etik di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pendelegasian Sanksi Pelanggaran Kode Etik Kemenkeu
Kode Etik menuntun pegawai dalam bersikap dan berperilaku. Pegawai dapat dikenakan sanksi moral apabila melanggar kode etik yang penyampaiannya dilakukan secara tertutup atau terbuka. Untuk itu telah ditetapkan KMK Nomor 293/KMK.01/2007 Tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan Untuk Memberikan Sanksi Moral Atas Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
Internalisasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN
NOMOR 312/KMK.01/2011
TENTANG
TENTANG
NILAI-NILAI
KEMENTERIAN KEUANGAN
Integritas adalah
harga mati, yaitu menjalankan tugas dan pekerjaan dengan selalu memegang teguh
kode etik dan prinsip-prinsip moral. Dari pengertian tersebut lebih diarahkan
kepada prinsip-prinsip moralnya karena apabila prinsip moral (akhlak) telah terbentuk
dengan baik maka integritas akan terbentuk dengan sendirinya. Integritas dapat
dilihat dari perilaku-perilaku utama seperti jujur, tulus, terpercaya, berpikir
dan berucap serta bertingkah laku terpuji, berkomitmen, konsisten dan terakhir
bertanggungjawab. Semakin tinggi integritas seseorang maka tinggi pula nilai
seseorang tersebut dihadapan Tuhan maupun manusia,selalu berbuat kebaikan,
dimana kebaikan itu akan tercapai apabila memiliki moral (akhlak) yang baik dan
dengan semakin baiknya moral seseorang maka semakin tinggi pula integritasnya.
Kasus-kasus yang menimpa disebabkan karena rendahnya integritas, bukan dari
sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang lemah.
Profesionalisme adalah
nilai yang kedua dan dapat didefinisikan dengan memiliki kompetensi, kewenangan
serta norma-norma, profesi etika dan sosial. Dari pengertian tersebut terdapat
kata etika sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa etika itu juga
merupakan dari cerminan dari moral, jadi kembali lagi ke integritas. Seseorang
dapat dikatakan profesional apabila ia mampu menguasai pekerjaannya, ia tahu
apa yang harus dikerjakan, bagaimana cara mengerjakannya, bagaimana memecahkan
persoalan, bagaimana pekerjaan itu dapat terselesaikan tepat waktu, dan
bagaimana hasil dari pekerjaannya tersebut. Seseorang yang profesional di
bidang teknologi dan informasi dia akan mengerti seluk beluk dari teknologi
tersebut, bagaimana cara mengembangkan teknologi dan cara mengatasi
persoalan-persoalan bahkan dia mampu menciptakan penemuan-penemuan baru di
bidang teknologi.Bekerja disiplin,
dengan sungguh-sungguh (kerja keras) juga merupakan ciri dari seorang
profesional, dia akan bekerja dengan ikhlas dan sepenuh hati, memberikan segala
daya upaya dan kekuatan serta memberikan yang terbaik dari pekerjaannya.Perilaku Utama Profesionalisme:
- Memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas
- Bekerja dengan hati
Sinergi yang kerap
kali bisa dikatakan dengan kerja sama (Team Work) yang secara umum dapat kita
artikan dengan kumpulan individu/organisasi yang bekerja sama untuk mencapai
suatu tujuan. Perilaku Utama Sinergi:
- MemiIiki sangka baik, saling percaya, dan menghormati
- Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.
Pelayanan adalah
perihal atau cara melayani, servis atau jasa dan kemudahan yang diberikan
sehubungan dengan jual beli barang atau jasa. Dalam hal ini DJP telah melakukan
peningkatan pelayanan sejak tahun 2001 sampai saat sekarang ini, salah satu
program yang telah dijalankan adalah pelayanan prima di dalam penerapannya DJP
menyusun Standart Operating Procedure (SOP) layanan unggulan perpajakan guna
memberikan kepastian pelayanan antara lain terhadap proses, jangka waktu
penyelesaian, biaya atas jasa pelayanan dan persyaratan administrasi. Layanan
unggulan perpajakan tersebut terdiri dari 16 (enam belas) jenis layanan yang
salah satunya adalah pendaftaran NPWP dengan jangka waktu hanya 1 hari dan
pelayanan tersebut tidak dipungut biaya. DJP juga telah membuat tempat
pelayanan terpadu yaitu tempat pelayanan perpajakan yang terintegritas dengan
sistem yang melekat pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam memberikan
pelayanan perpajakan seperti pemberian informasi perpajakan, penerimaan
surat-surat permohonan Wajib Pajak, penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) masa
Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembuatan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan
pelayanan lainnya. Petugas pelayanan diharapkan juga untuk memberikan
kesopanan, keramahan, kenyamanan dan memberikan pelayanan dengan ikhlas. Dengan
terlaksananya semua pelayanan tersebut maka akan memberikan kepuasaan terhadap
Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan produksi perusahaan mereka dan pajak
pun yang akan diterima bertambah.Perilaku Utama Pelayanan:
- Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan
- Bersikap proaktif dan cepat tanggap
- Melakukan perbaikan terus menerus
- Mengembangkan inovasi dan kreativitas
BUDAYA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR
127/KMK.01/2013
TENTANG
PROGRAM BUDAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2013
- Informasi setiap hari
- Menit sebelum rapat
- Salam (Senyum, Sapa, Salam) Setiap hari
- Rencanakan, Kerjakan, Monitor, Ditindaklanjuti (PDCA)
- 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin)
SUMBER :
- PPT. Pertemuan terakhir materi XIII, XIV, XV, XVI mata kuliah etika profesi oleh bapak Ali Azcham Noveansyah.
- http://
Tidak ada komentar:
Posting Komentar