Sabtu, 16 Agustus 2014

JIWA KORPS

'JIWA KORPS'

Korps
Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan. Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.

Pembinaan jiwa Korps 
Menjadi pegawai di Kementerian Keuangan seharusnya berangkat dari sebuah idealisme, bukan hanya untuk mendapatkan penghasilan dan pensiun. Idealisme merupakan dasar untuk mengambil keputusan ataupun kebijakan sehingga sebuah idealisme harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Idealisme akan bertahan jika tidak ada faktor-faktor yang mengganggu. Faktor tersebut dapat berupa faktor keluarga atau faktor mutasi. Diharapkan pegawai bisa memegang teguh idealismenya supaya tidak goyah ketika diterpa gangguan dan faktor-faktor lain. Jangan pernah menuntut kepada negara karena negara tidak akan pernah bisa mewujudkan semua tuntutan. Tetapi berikan pengabdian yang terbaik kepada negara. Idealisme harus dijaga dan dipegang teguh sampai kapanpun. Kobarkan idealisme dan ditularkan kepada yang lain untuk perubahan.

Kewajiban Korps
  • Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain dalam menjalankan tugas;
  • Bersikap jujur dan lugas, bekerja secara efisien dan profesional, serta dapat dipercaya dalam melaksanakan tugas;
  • Memberikan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugas masing-masing;
  • Memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan benar kepada Wajib Pajak mengenai hak dan kewajibannya;
  • Berpenampilan dan berbusana sesuai dengan tuntutan tugas pada Direktorat Jenderal Pajak;
  • Bersikap sopan dan terbuka dalam berhubungan dengan Wajib Pajak serta menghormati hak-hak Wajib Pajak;
  • Bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan atau partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak;
  • Menjaga keselamatan dirinya dan rekan kerjanya;
  • Menaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
  • Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya dan tidak mempunyai tunggakan pajak;
  • Melaporkan kepada atasannya jika ada situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas;
  • Melaporkan secara tertulis kepada atasannya, apabila mengetahui adanya pelanggaran/penyimpangan di bidang perpajakan yang dapat merugikan keuangan negara;
  • Bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugasnya;
  • Bertanggung jawab dalam mengamankan semua dokumen dan peralatan yang dipinjam dari Wajib Pajak;
  • Mengamankan informasi dan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dengan cara:Mengamankan file atau berkas, Mengamankan password komputer dan tidak membocorkan kepada pegawai dan pihak lain yang tidak berhak, Memusnahkan dokumen yang tidak terpakai sesuai dengan prosedur yang berlaku, Tidak mengijinkan orang yang tidak berhak berada dalam ruangan kerja;
  • Menjaga tempat kerja dalam keadaan bersih, aman, dan nyaman;
  • Memelihara, melindungi, dan mengamankan barang inventaris milik Direktorat Jenderal Pajak.

Larangan Korps
  • Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
  • Menggunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung dan fasilitas kantor untuk kepentingan diri sendiri maupun pihak ketiga lainnya;
  • Menerima segala pemberian ataupun penghargaan dalam bentuk apapun termasuk uang, saham atau surat berharga lainnya, komisi, hadiah, cindera mata, hiburan, jamuan, perjalanan wisata, sponsorship, dan jasa lainnya dari Wajib Pajak secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan pegawai memiliki kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
  • Menerima kunjungan Wajib Pajak dalam rangka urusan dinas di luar kantor;
  • Memanfaatkan data dan atau informasi perpajakan untuk memperoleh keuntungan pribadi pegawai;
  • Memanfaatkan kewenangan jabatan dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan pribadi;
  • Menggandakan sistem dan atau program aplikasi komputer milik Direktorat Jenderal Pajak di luar kepentingan dinas;
  • Menyampaikan informasi perpajakan kepada Pihak Ketiga kecuali bagi pegawai yang berwenang;
  • Membantu, melindungi, bekerja sama, menyuruh, atau memberi kesempatan pihak lain untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • Melakukan kesempatan dengan Wajib Pajak yang merugikan Negara dengan sengaja dalam pelaksanaan tugas;
  • Mengkonsumsi minuman keras yang dapat merusak citra dan martabat pegawai;
  • Mengkonsumsi, mengedarkan, dan atau memproduksi narkotika dan atau obat terlarang.

Korps Tangguh
Nilai dan Norma
  • Nilai moral
  • Integeritas
  • Komitmen
Konsep diri
  • Percaya diri, suatu keyakinan terhadap kemampuan diri sendiri jika Tuhan bersama kita.
  • Optimis, selalu berpengharapan (berpandangan) baik dalam menghadapi sesuatu.
  • Profesional, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan pekerjaannya; tidak terpengaruh oleh apapun dalam mengemban tugas.
  • Rendah hati, merasa masih ada langit di atas langit; tidak sombong atas kemampuannya.
  • Peduli, mengindahkan, memperhatikan, menghiraukan yang terjadi di sekitarnya.
  • Kreatif, memiliki daya cipta; memiliki kemampuan untuk menciptakan

Ciri orang yang percaya diri
  • Citra diri positif.
  • Berpusat pada potensi.
  • Positive Thinking.
  • Egaliter; sikap percaya bahwa semua orang sederajat.
  • Yakin aktivitasnya urgent.
  • Berani berbuat spektakuler.
  • Tidak takut gagal.
  • Yakin akan sukses.
SUMBER :
  • PPT. Pertemuan terakhir materi XIII, XIV, XV, XVI mata kuliah etika profesi oleh bapak Ali Azcham Noveansyah.
  • http://korpri-banggai.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar